Warisan

Pagi tadi rumah kami kedatangan tamu. Teman main hubby dari kecil. Karena sudah seperti saudara sendiri, mereka tidak sungkan untuk saling curhat termasuk masalah keluarga. Kali ini, R, sebut saja begitu, curhat tentang keluarganya yang sedang meributkan warisan neneknya yang belum 40 hari meninggal dunia.

Sebagai anak satu-satunya dari anak tertua si nenek, R merasa harus memperjuangkan hak ibunya. Ibunda R adalah adalah anak pertama dari 4 bersaudara, wanita semua. Kalau dari hukum waris Islam, seharusnya pembagiannya sangat mudah dan tidak berbelit-belit bila dibandingkan ke 4 bersaudara itu ada perbedaan jenis kelamin. Ini sih pendapat saya atas pengalaman pribadi.

Kenapa warisan (hampir) selalu memicu pertengkaran? Padahal memperebutkan harta waris itu tidak berkah loh. Apalagi bila pembagiannya tidak sesuai hukum waris Islam. Dan yang membuat saya lebih tidak habis pikir adalah, jaman sekarang ini, banyak anak yang menuntut orangtuanya untuk membagi harta warisan, bahkan sebelum si orangtua meninggal!

Menurut pendapat saya, warisan itu hak orangtua untuk membaginya/tidak. Bukan kewajiban. Kewajiban orangtua hanyalah melahirkan, membesarkan, mendidik, hingga si anak mencapai usia dewasa, dan memberikan kasih sayang.

Bila dikatakan orangtua tidak boleh meninggalkan anaknya dalam keadaan lemah, bukan berarti si anak bisa terus menadahkan tangan, merongrong orangtuanya. Anak yang sudah dewasa selayaknya mencari nafkah sendiri untuk menghidupi dirinya maupun keluarganya, bila sudah menikah. Kecuali bila dia tidak mampu secara fisik dan mental untuk mencari nafkah.

Menurut saya, bila salah satu orangtua meninggal, sebaiknya hartanya tetap dikuasai oleh pasangannya yang masih hidup. Misalnya: bila ayah meninggal, maka harta mereka tetap dikuasai oleh si ibu. Dan sebaliknya. Kenapa? Karena si ibu juga berhak untuk mengelola keuangannya sendiri. Uang yang sudah dikumpulkan orangtua sejak mereka masih muda, tentu tujuannya selain untuk menyekolahkan anak-anaknya juga untuk dinikmati di masa tua mereka. Untuk jalan-jalan, biaya kesehatan atau sekedar mentraktir cucu-cucunya. Tidak percaya? Coba deh tanya ke orangtua anda masing-masing: apa tujuan mereka berinvestasi dan menabung sejak dulu?

Jadi kok rasanya tega sekali anak yang memaksa orangtuanya (ibu/ayahnya) untuk segera membagi harta waris sebelum mereka meninggal dunia :( Apakah mereka tidak berhak menikmati hasil jerih payah yang dikumpulkan sejak masih muda? Apakah anak-anak mereka tidak bisa mencari nafkah sendiri? Bagaimana dengan dengan kewajiban anak mengurus orangtuanya?

Betul, Islam membolehkan hal ini terjadi. Tetapi alangkah baiknya, bila anak mengikhlaskan bagiannya untuk orangtuanya. Cukuplah bagi si anak penghasilan yang diperolehnya sendiri. Lain cerita bila kedua orangtua sudah tiada dan masih ada harta waris yang bisa dibagi di antara para ahli warisnya.

Islam mengatur pembagian harta waris dimana anak laki-laki mendapat bagian 2x dari bagian anak perempuan, itu juga bukan tanpa maksud loh. Laki-laki mendapat bagian lebih besar karena juga memiliki tanggung jawab lebih besar. Bertanggung jawab mengurus orangtua dan/atau saudara perempuannya yang belum/tidak menikah. Jadi hak dan kewajiban dalam Islam itu adalah 2 hal yang saling mendukung. Janganlah menuntut hak bila belum melaksanakan kewajiban.

Maka bagi anak yang menuntut dibaginya harta waris sebelum orangtuanya meninggal, coba tanyakan pada diri sendiri: apa yang sudah saya lakukan untuk orangtua saya?

Apapun yang kita lakukan sekarang untuk orangtua kita, belum tentu dapat membalas semua jasa mereka. Merasa jadi anak berbakti sudah mengurus orangtua, taunya dikemudian hari semua biaya yang dikeluarkan ditagih kembali ke orangtua sebagai alasan untuk menuntut harta waris. Merasa hebat mengajak orangtua liburan, sudah lupa semasa kecil dibelikan mainan dan diajak liburan tanpa orangtua pernah berhitung satu sen pun? Merasa sudah memperhatikan orangtua, padahal hanya menelpon/berkunjung sesekali saja. Tidak ingat bagaimana orangtuanya dulu tidak tidur berhari-hari saat kita sakit.

Coba dibalik, bagaimana kalau orangtua menyusun daftar pengeluaran selama mengurus anda sejak dalam kandungan hingga mandiri? Apa anda mau dan bisa mengembalikan uang tersebut? Tentu saja orangtua anda tidak akan melakukan itu. Karena bagi mereka, semua itu adalah bagian dari kewajiban mereka sebagai orangtua. Kalau sudah begitu, apa masih keukeuh mau minta pembagian harta warisan saat mereka masih ada? ;)


Catatan:
Harta waris adalah harta seseorang yang sudah meninggal yang dibagikan kepada ahli warisnya
Hibah adalah pemberian seseorang kepada orang lain ketika keduanya masih hidup
Harta wasiat adalah harta seseorang yang sudah meninggal yang diberikan atas dasar surat wasiat kepada orang lain yang tidak termasuk dalam ahli warisnya



Links:





No comments: